Dalam pemaparannya, Bupati Herman menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2025 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap capaian pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan anggaran yang harus diakomodasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Perubahan ini juga dipengaruhi oleh adanya pergeseran dan rasionalisasi belanja. Kami berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat berjalan lancar sehingga memperoleh persetujuan bersama, untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Riau guna dievaluasi,” ujar Bupati Herman.
Bupati juga memaparkan gambaran umum rancangan tersebut. Pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp2,319 triliun lebih, meningkat Rp269,796 miliar lebih dibandingkan APBD murni sebesar Rp2,049 triliun lebih.(Galeri Photo)